Jakarta, 22 Mei 2025 – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur. Zarof diduga menjadi perantara antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan hakim agung untuk memuluskan vonis bebas di tingkat Mahkamah Agung.
Penangkapan terhadap Zarof dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis malam, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp 20,1 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 5 ribu, serta sejumlah barang elektronik milik Zarof.
Secara paralel, Kejaksaan Agung juga menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah yang jika dikonversikan total mencapai Rp 920,91 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
SGD 74.494.427
USD 1.897.362
EUR 71.200
HKD 483.320
Rupiah Rp 5.725.075.000
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 498 keping logam mulia emas @100 gram, 4 keping @50 gram, dan 1 keping seberat 1 kilogram, dengan total berat emas mencapai 51 kilogram. Menurut pengakuan Zarof, logam mulia tersebut dikumpulkan sejak 2012 hingga 2022, selama dirinya mengurus berbagai perkara di MA.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, semua itu diperoleh dari pengurusan perkara sejak 2012,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam keterangan pers.
Dalam proses pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan aliran dana dan gratifikasi juga telah dilakukan. Salah satunya adalah DS, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kota Tangerang.