Bandung, 29 Mei 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penerapan Tarif Penyedia Layanan Angkutan yang Bermitra dengan Penyedia Layanan Aplikasi.
Peraturan ini mengatur pengawasan dan pengendalian tarif angkutan sewa khusus dan sepeda motor yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi di wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Daerah, melalui Gubernur dan Dinas Perhubungan, bertanggung jawab atas pengawasan besaran tarif, proporsi biaya jasa aplikasi, dan penerapan penyesuaian tarif.
Besaran tarif wajib mengacu pada batas bawah dan batas atas yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Proporsi biaya jasa aplikasi juga dibatasi tidak melebihi batas atas sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur dapat membentuk tim pengawas yang melibatkan Dinas Perhubungan, perangkat daerah terkait, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Perlindungan Konsumen, unsur mitra angkutan, penyedia layanan aplikasi, dan unsur kepolisian.
Dalam hal terjadi pelanggaran penerapan tarif, penyedia layanan aplikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis bertahap hingga usulan pembekuan izin operasional kepada kementerian terkait.
Peraturan ini juga mengatur fasilitasi mediasi oleh Dinas Perhubungan apabila terjadi perselisihan antara mitra penyedia layanan angkutan dan penyedia layanan aplikasi.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Mei 2025.