NasionalPendidikan

Sistem Baru Penerimaan Siswa: Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Acuan

×

Sistem Baru Penerimaan Siswa: Zonasi Dihapus, Domisili Jadi Acuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPDB. FOTO/Sma Belitung

Jakarta, voxasia – Pemerintah kembali melakukan perubahan dalam sistem penerimaan murid baru. Jalur zonasi yang selama ini menuai banyak kritik resmi dihapus dan digantikan dengan jalur domisili. Berbeda dengan sistem zonasi yang berbasis jarak, jalur domisili lebih menekankan pada wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) juga mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan hanya pergantian nama, tetapi juga mencerminkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sebelumnya.

“Ada beberapa kelemahan dalam sistem lama yang perlu diperbaiki. Kita mempertahankan hal-hal baik, tetapi juga memperbaiki yang kurang efektif. Jika ada yang mengatakan ini hanya ganti nama, itu keliru,” ujar Mu’ti dalam acara forum konsultasi publik SPMB di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Perubahan dalam SPMB

Mu’ti menjelaskan bahwa untuk jenjang SD, sistem penerimaan siswa tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan PPDB sebelumnya. Namun, pada jenjang SMP dan SMA terdapat beberapa penyesuaian, termasuk persentase penerimaan siswa berdasarkan jalur tertentu dan kemungkinan pendaftaran lintas kabupaten/kota untuk jenjang SMA yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Dalam rancangan peraturan terbaru, terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB: afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili, yang menggantikan jalur zonasi.

Jalur Domisili Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Syarat utama untuk mendaftar melalui jalur ini adalah kepemilikan kartu keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jika tidak memiliki KK, calon siswa bisa menggunakan surat keterangan domisili dari lurah setempat.

Persentase jalur domisili bervariasi di setiap jenjang pendidikan: minimal 70 persen untuk SD, 30 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan persentase tersebut sesuai dengan daya tampung sekolah dan jumlah calon siswa baru.

Jalur Afirmasi Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Pemerintah menetapkan kuota minimum untuk jalur afirmasi sebesar 15 persen untuk SD, 20 persen untuk SMP, dan 30 persen untuk SMA.

Jalur Prestasi Jalur ini memberi kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik meliputi bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi, sementara prestasi non-akademik mencakup seni, budaya, olahraga, serta organisasi kepemimpinan seperti OSIS dan Pramuka. Kuota minimal jalur prestasi adalah 25 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SMA.

Jalur Mutasi Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya berpindah tugas ke daerah lain atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kuota jalur mutasi ditetapkan sebesar 5 persen untuk seluruh jenjang pendidikan.

Dukungan dan Tantangan

Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan akan segera dibahas dalam rapat Kabinet Merah Putih untuk finalisasi regulasi. Rancangan peraturan Mendikdasmen ini akan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ojat Darojat, menekankan pentingnya transparansi dalam penerimaan siswa baru. “Sistem ini harus transparan, akuntabel, objektif, dan nondiskriminatif. Kita berharap agar kebijakan baru ini mampu mengatasi permasalahan yang terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Pemerhati pendidikan dari Perguruan Taman Siswa, Darmaningtyas, menyoroti bahwa jalur prestasi kini mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya. “Dulu, jalur prestasi hanya mendapatkan sisa kuota, tetapi sekarang dialokasikan hingga 30 persen untuk SMA. Saya berharap ini bisa meningkat menjadi 40-50 persen,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengingatkan bahwa pemerintah perlu menggandeng sekolah swasta untuk memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak. “Optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN harus diarahkan untuk mendukung pendidikan di sekolah swasta, seperti yang mulai diterapkan di DKI Jakarta,” tuturnya.

Dengan perubahan sistem ini, pemerintah berharap agar penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih adil dan merata, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *