Purwakarta, Voxasia.id – Kebijakan baru mengenai larangan penjualan LPG 3 kg secara eceran yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, mulai dirasakan dampaknya oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil dan wilayah pedesaan. Masyarakat yang sebelumnya bisa dengan mudah membeli gas bersubsidi dari pengecer kecil yang ada di sekitar tempat tinggal mereka kini harus pergi ke pangkalan resmi yang seringkali berada lebih jauh dan tidak mudah dijangkau.
Kebijakan ini mengubah pola distribusi yang sudah lama ada, memaksa masyarakat untuk mengakses gas bersubsidi di lokasi yang lebih jauh. Bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi, perjalanan ke pangkalan resmi dapat menjadi beban tambahan yang cukup berat. Salah satu warga yang tinggal di Purwakarta, Yati (47), mengungkapkan kesulitan yang dia rasakan. “Sebelumnya saya bisa beli di warung dekat rumah, tapi sekarang harus ke pangkalan yang jauh ” ujarnya.
Tidak hanya soal biaya transportasi, masalah antrean panjang di pangkalan resmi juga menjadi tantangan. “Saya harus mengantri berjam-jam, dan kadang stoknya cepat habis. Yang lebih parah, kalau sudah menunggu lama, saya malah nggak kebagian,” tambah Yati. Kondisi seperti ini dikhawatirkan akan semakin memberatkan masyarakat yang sudah hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah kesulitan bagi masyarakat yang paling rentan. Salah satunya adalah dengan memperbanyak jumlah pangkalan resmi di daerah terpencil dan memperbaiki distribusi untuk memastikan akses masyarakat terhadap gas bersubsidi tetap terjaga dengan baik.