Jakarta, voxasia.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait kebingungan yang muncul di kalangan agen mengenai pengumpulan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat warga membeli tabung gas LPG 3 kg. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar menegaskan bahwa foto KTP diperlukan untuk mengontrol penyaluran subsidi agar tepat sasaran.
Muchtasyar menjelaskan bahwa foto KTP yang dikumpulkan oleh agen akan didaftarkan dalam sistem untuk memverifikasi apakah pembeli LPG 3 kg memang berhak menerima subsidi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan tabung gas melon, seperti pengoplosan atau penyaluran ke pihak yang tidak berhak.
“Jika tidak menggunakan KTP, maka bisa jadi distribusinya tidak tepat sasaran. Kami khawatir tabung gas yang disubsidi justru disalahgunakan untuk keperluan lain,” ujar Muchtasyar, Senin (3/2).
Melalui pendaftaran KTP, Pertamina dapat mengontrol jumlah pembelian per kepala keluarga, dengan ketentuan maksimal 15 tabung per bulan. Pembelian lebih dari jumlah tersebut akan dipertanyakan, dan penggunaan tabung dapat ditelusuri untuk memastikan keabsahannya.
Sebelumnya, seorang agen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mengungkapkan kebingungannya terkait pengumpulan foto KTP. Dwi (58), seorang agen, menanyakan fungsi foto KTP dalam sistem ini, khawatir bahwa tidak semua warga memahami aturan tersebut. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa aturan ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, yang menyebabkan tabung gas cepat habis di pasaran.
“Kalau KTP dikumpulkan, saya tidak tahu bagaimana mekanismenya, dan bisa saja stok gas elpiji cepat habis,” kata Dwi. Ia juga menambahkan bahwa aturan ini bisa disalahgunakan oleh warga dengan lebih dari satu anggota keluarga, yang berpotensi membeli lebih dari jumlah yang seharusnya.
Namun, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura menegaskan bahwa tata kelola penyaluran LPG 3 kg tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah. Menurutnya, penyaluran subsidi gas elpiji yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp 50 triliun, berdasarkan data yang dihimpun KPK. Untuk itu, perbaikan tata kelola sangat penting untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
“Jika kita tidak menggunakan KTP, bisa ada kebocoran subsidi yang besar. Tata kelola yang baik diperlukan agar harga dan distribusi LPG bisa terkendali,” ujar Prita dalam sebuah sesi Obrolan Newsroom di YouTube, Selasa (4/2).
Dalam waktu yang bersamaan, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menekankan pentingnya adanya payung hukum untuk memperbaiki penyaluran subsidi LPG. Menurutnya, selain membenahi sistem distribusi, hukum yang jelas akan mempermudah identifikasi siapa saja yang berhak menerima subsidi dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh, dengan memperbaiki sistem dan memastikan harga LPG yang disubsidi dapat dipastikan tanpa adanya disparitas harga di pasar.
Seiring dengan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer kembali diizinkan untuk menjual LPG 3 kg seperti biasa, dengan ketentuan menjadi subpangkalan. Instruksi ini dimaksudkan untuk menertibkan harga dan memastikan agar gas elpiji tetap terjangkau oleh masyarakat.
Dengan berbagai upaya yang sedang dilakukan, diharapkan masalah distribusi subsidi LPG 3 kg dapat diatasi, sehingga penyaluran tepat sasaran dan tidak ada lagi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang merugikan masyarakat.