Berita

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

×

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Sebarkan artikel ini

Bandung, 10 Maret 2025 – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa RK, akhirnya buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Senin (10/3/2025), Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa tim KPK mendatangi rumahnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diberikan kepada media.

Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menjelaskan bahwa tim KPK datang dengan membawa surat tugas resmi. Ia menegaskan bahwa ia sangat koperatif selama proses penggeledahan berlangsung. “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” tambahnya dalam keterangan tersebut.

Namun, Ridwan Kamil juga menekankan bahwa untuk hal-hal yang lebih spesifik mengenai kasus ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPK. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ungkapnya.

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana iklan yang melibatkan Bank BJB, yang diduga dimark-up hingga mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp200 miliar. Dugaan korupsi ini mencuat setelah laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada Maret 2024, yang mengungkapkan adanya penyimpangan dana iklan Bank BJB sebesar Rp28 miliar. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa Bank BJB telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp341 miliar untuk belanja iklan yang dikelola melalui enam perusahaan agensi. Namun, dana yang diterima oleh media ternyata jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran yang dialokasikan, menimbulkan dugaan mark-up dalam pengelolaan anggaran iklan.

Menurut laporan BPK, pengeluaran bank untuk belanja iklan jauh lebih besar dari nilai riil yang diterima oleh media. Temuan BPK ini menambah bobot dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki oleh KPK.

KPK Terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)

Pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun identitas mereka masih dirahasiakan. “Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Rabu (5/3/2025). Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat kerugian negara yang ditimbulkan, dengan temuan BPK yang menyebutkan adanya kebocoran sebesar Rp28 miliar dari pengelolaan anggaran iklan di Bank BJB. Selain itu, pada 4 Maret 2025, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan pribadi, meskipun pengunduran dirinya tak lepas dari pengawasan oleh KPK

Tanggapan Gubernur Jawa Barat terkait Pengunduran Diri Dirut Bank BJB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan terkait pengunduran diri Yuddy Renaldi. Dedi membenarkan bahwa pengunduran diri tersebut adalah keputusan yang baik, namun ia tidak mengetahui apakah keputusan itu terkait langsung dengan penyelidikan oleh KPK. “Saya tidak tahu inti dari pengunduran itu, yang jelas bagi saya pengunduran itu adalah sikap yang lebih baik dibanding meneruskan memimpin BJB, karena ada beberapa hal soal pengelolaan yang menurut saya juga tidak terpenuhi,” ujar Dedi, seperti dilaporkan oleh Antara.

Dedi juga menegaskan bahwa meskipun ada penyidikan yang melibatkan Bank BJB, proses hukum ini tidak akan mengganggu pelayanan di bank tersebut. “Kita hormati seluruh proses hukum itu, karena ini sudah mengundurkan diri, tidak akan mengganggu proses pelayanan di BJB,” tambahnya.

KPK Lanjutkan Proses Penyidikan

Kasus dugaan korupsi dana iklan yang melibatkan Bank BJB ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan media. Berdasarkan laporan dari Majalah Tempo edisi 22 September 2024, disebutkan bahwa penyidik KPK telah menggelar rapat ekspose pada September 2024 untuk memutuskan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, KPK menetapkan lima calon tersangka, dua di antaranya merupakan petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik mark-up anggaran iklan.

Namun, meskipun status tersangka telah ditetapkan, identitas mereka masih dirahasiakan. Temuan ini mengungkapkan adanya kerugian negara yang cukup besar, dengan dugaan bahwa ada sekitar Rp28 miliar yang diselewengkan dari anggaran iklan. KPK berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *