Bandung, 15 Mei 2025 — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono,ST. menegaskan komitmen lembaganya dalam menindaklanjuti aspirasi warga Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) terkait berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai kontroversial dan diskriminatif.
Menurutnya, program pemerintah harus dipastikan berjalan dengan baik, apalagi di Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren sebagai turunan dari Undang-Undang Pesantren. Ia menyatakan, DPRD memperjuangkan agar bantuan hibah kepada pondok pesantren tetap ada dengan mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan.
“Bantuan hibah harus didasarkan pada jumlah santri yang ada. Jika wacana hibah pesantren dipertanyakan, padahal sudah melalui proses verifikasi dan validasi (verval), maka masyarakat berhak tahu,” ujar Ono. Ia menambahkan, dana hibah senilai Rp135 miliar yang sebelumnya tercatat saat perubahan anggaran patut dijelaskan ke publik.
Gunakan Mekanisme Konstitusional
Merespons permintaan warga Pergunu agar DPRD memanggil pihak-pihak terkait, Ono menyatakan bahwa DPRD memiliki mekanisme konstitusional.
“Sebelum menggunakan hak-hak itu, kami akan mengawal melalui rapat kerja dengan OPD-OPD terkait. Terkait pondok pesantren, kita akan undang Biro Kesra. Untuk vasectomy, kita akan panggil Dinas Sosial, Dinas Kesra, Dinas Kesehatan, serta Biro Pemerintahan karena ini menyangkut regulasi,” jelasnya.
Kebijakan Harus Adil dan Tidak Tebang Pilih
Terkait penyegelan dan pembongkaran bangunan yang menuai polemik, DPRD telah mengumpulkan OPD, stakeholder, masyarakat, dan pemilik bangunan untuk membahas persoalan tersebut.
“Kita menunggu bahwa kebijakan seperti penyegelan, pembongkaran, dan tindakan lainnya tidak dilakukan secara tebang pilih, tapi harus merata dan adil di seluruh Jawa Barat,” tegas Ono.
Klarifikasi Dana Program Militerisasi Pendidikan
DPRD juga menyoroti penggunaan dana Rp6 miliar untuk program pelibatan siswa bermasalah dikirim ke lingkungan militer. Melalui Komisi V, DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi. “Kami akan pertanyakan sumber pendanaannya dari mana, kurikulumnya seperti apa, dan sebagainya,” ucapnya.
Kawal Perubahan Pergub dan APBD
Terkait dengan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) dari tahap pertama hingga kelima, Ono menyampaikan bahwa prosesnya akan dikawal melalui Badan Anggaran (Banggar). “Mau tidak mau, perubahan itu harus dibahas melalui perubahan APBD. Dan kalau ada hal-hal yang dimungkinkan, maka penggunaan hak konstitusional DPRD juga sah-sah saja,” tambahnya.
Ajak Masyarakat Awasi Kebijakan Publik
Sebagai penutup, Ono mengajak masyarakat Jawa Barat untuk turut serta mengawasi kebijakan publik, terutama yang menyangkut pendidikan dan keagamaan. Ia menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan setiap keputusan pemerintah berpihak pada rakyat, adil, dan transparan.
“DPRD hadir sebagai pengawal aspirasi rakyat. Kami ingin masyarakat tahu dan memahami bagaimana proses pengambilan keputusan itu terjadi, dan memastikan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.