Berita

Hadiah Lebaran Untuk Warga jabar, Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

×

Hadiah Lebaran Untuk Warga jabar, Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Bandung, 19 Maret 2025 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan ini berlaku untuk semua tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan waktu. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (19/3).

“Yang tunggakannya 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar. Kami maafkan, kami hapuskan,” ungkap Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan mereka hingga tahun 2024, dengan menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda.

Namun, meskipun seluruh tunggakan pajak dihapus, Dedi Mulyadi meminta masyarakat Jawa Barat untuk segera memperpanjang masa berlaku surat kendaraan mereka setelah Hari Raya Idul Fitri. Masyarakat dapat melakukan perpanjangan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Setelah Lebaran, kami harap masyarakat segera memperpanjang surat kendaraan mereka. Kami sudah memberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak yang ada, tapi ke depannya harus dipenuhi kewajibannya,” tegas Dedi Mulyadi.

Program penghapusan tunggakan ini berlaku di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Selain itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga menyediakan berbagai layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

Peran Penting Pajak Kendaraan dalam Pembangunan Infrastruktur

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembayaran pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Ia mengingatkan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

“Nanti, kendaraan yang tidak bayar pajak meskipun kami sudah memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan mereka, tidak akan bisa lewat di jalan kabupaten atau jalan provinsi,” ujar Dedi Mulyadi.

Dukungan Teknologi dalam Proses Pembayaran Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan. Program ini juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang kini sudah digratiskan. Namun, biaya untuk pengurusan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat semakin patuh membayar pajak dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ungkap Dedi Taufik.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Sumber: jabarprov.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *