Jakarta, voxasia.id – Media sosial belakangan ini diramaikan dengan kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 (Tunjangan Hari Raya/THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sebagai bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran negara. Kabar ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemangkasan besar-besaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang tercatat mencapai Rp306,69 triliun.
Pemangkasan anggaran ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025. Presiden Prabowo menginginkan penghematan tersebut dilakukan untuk fokus pada program-program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti program makan bergizi gratis (MBG).
Selang dua hari setelah instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang harus dihemat oleh kabinet senilai Rp256,1 triliun. Pemotongan paling besar diarahkan pada pengadaan alat tulis kantor (ATK), yang mengalami pemangkasan hingga 90 persen. Sri Mulyani juga memberi tenggat waktu pelaporan efisiensi anggaran kepada pihaknya paling lambat 14 Februari 2025 setelah pembahasan bersama DPR RI.
Namun, terkait kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025), Rini menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13. Ia menanggapi spekulasi yang berkembang seiring dengan kebijakan penghematan anggaran yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
“Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com.
Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, namun juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025, yang disusun bersama dengan kementerian terkait.
“Keputusan terkait gaji ke-13 dan THR saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan instrumen peraturan perundang-undangannya, bersama tim teknis dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara,” tambah Rini.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. Sementara itu, THR atau gaji ke-14 biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai tunjangan khusus bagi ASN.
Meski demikian, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini pun disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, yang mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait isu tersebut.
Sementara itu, masyarakat dan ASN pun terus menunggu keputusan resmi mengenai apakah gaji ke-13 dan THR tahun ini akan tetap diberikan, di tengah upaya pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah.