EkonomiNasional

Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Eceran : Ancaman Bagi Usaha Kecil dan Akses Masyarakat

×

Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg Eceran : Ancaman Bagi Usaha Kecil dan Akses Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Gas elpiji 3 kg. Foto: dok Pertamina.

Purwakarta, voxasia.id – Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg secara eceran yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 menimbulkan kekhawatiran besar bagi pedagang kecil, khususnya pengecer yang telah lama menjadi ujung tombak distribusi gas bersubsidi. Mereka yang sebelumnya mengandalkan penjualan LPG 3 kg sebagai sumber pendapatan utama kini dipaksa untuk beralih menjadi agen resmi jika ingin tetap menjual gas bersubsidi.

Salah satunya adalah Ateng (50), seorang pengecer di Purwakarta, yang mengaku sangat khawatir jika usahanya akan gulung tikar. “Kami yang kecil-kecil ini kan nggak punya modal besar, kalau harus jadi agen resmi harus punya tempat dan banyak prosedur. Padahal saya sudah lama jualan gas,” ujar Ateng yang sudah lama berjualan LPG 3 kg kepada warga sekitar.

Di bawah kebijakan baru, pengecer yang ingin terus menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina. Proses pendaftaran ini mengharuskan pengecer untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memang terbuka untuk pengecer perseorangan. Meskipun Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer perseorangan bisa mendaftar, namun bagi pedagang kecil seperti Ateng, proses administratif ini memerlukan biaya dan modal yang cukup besar, serta dianggap rumit dan memberatkan.

“Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga bisa untuk pengecer perseorangan,” jelas Yuliot. Namun, bagi pedagang kecil yang tidak memiliki sumber daya besar, langkah ini dapat mengancam kelangsungan usaha mereka.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian LPG 3 kg Tertentu Tepat Sasaran memang telah mengatur bahwa penjualan gas LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang terdaftar dengan NIB, dan Pertamina harus melaporkan daftar subpenyalur kepada Kementerian ESDM. Namun, kenyataannya kebijakan ini dapat memperburuk ketidakmerataan distribusi, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota dan mengancam keberadaan pengecer kecil yang selama ini berperan penting dalam mendistribusikan gas bersubsidi.

Terbatasnya akses masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pedesaan atau terpencil. Sebelumnya, masyarakat bisa dengan mudah membeli LPG 3 kg dari pengecer kecil yang berada dekat dengan tempat tinggal mereka. Namun, dengan kebijakan baru ini, mereka harus pergi ke pangkalan resmi yang seringkali berlokasi jauh dan tidak mudah dijangkau. Hal ini berpotensi menambah biaya transportasi, waktu, dan tenaga bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi, perjalanan jauh ke pangkalan resmi dapat menjadi beban tambahan yang sangat berat. Belum lagi, antrean panjang dan cuaca buruk sering kali membuat pengalaman membeli gas menjadi lebih sulit. Beberapa warga bahkan harus menunggu berjam-jam, dan dalam beberapa kasus, mereka tidak kebagian LPG yang dibutuhkan. Dengan stok yang terbatas dan distribusi yang belum optimal, masyarakat yang sudah kesulitan pun semakin terpuruk.

Untuk itu, pemerintah perlu segera memberikan dukungan bagi pengecer kecil dengan menyediakan bantuan berupa pelatihan, pendampingan administratif, dan dukungan pembiayaan yang lebih mudah diakses, agar mereka bisa beralih menjadi agen resmi tanpa merasa terbebani. Selain itu, penting untuk meningkatkan jumlah pangkalan resmi di daerah terpencil agar distribusi LPG 3 kg tetap merata dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya yang berpendapatan rendah.

Jika kebijakan ini tidak segera disesuaikan dengan kenyataan di lapangan, maka dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil dan memperlebar ketimpangan akses terhadap barang subsidi vital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *