Berita

KI JABAR: Paripurna DPRD Merupakan Sarana Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

×

KI JABAR: Paripurna DPRD Merupakan Sarana Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Bandung, KI JABAR — Bertepatan dengan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) pada 30 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar rapat paripurna. Paripurna merupakan forum untuk membahas dan mengawasi kebijakan publik, program, dan keputusan pemerintah.

Forum ini juga menjadi wadah untuk menerjemahkan program tersebut ke dalam bentuk undang-undang (DPRD) dan peraturan daerah (provinsi/kabupaten) hingga ditetapkan. Di sinilah masyarakat dapat mengontrol kinerja pemerintah dan memastikan penggunaan anggaran yang efisien.

Komisi Informasi Jawa Barat yang diwakili oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (Sekom), Nuni Nurbayani, hadir memenuhi undangan paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda sekaligus.

Agenda tersebut yaitu penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta penutupan masa sidang II sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2024/2025.

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa. Hadir pula beberapa anggota fraksi DPRD Provinsi Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat.

Saat membuka paripurna, Buky Wibawa menjelaskan bahwa agenda pertama adalah penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan dua Ranperda, yaitu:

  1. Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya, dua Ranperda tersebut akan dibahas oleh fraksi-fraksi, dan pada 8 Mei 2025 akan dijadwalkan untuk disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda tersebut.

“Dalam perumusan Perda (Peraturan Daerah), masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam proses penyiapan dan pembahasan rancangan Perda. Masyarakat dapat memberikan masukan melalui beberapa mekanisme: rapat dengar pendapat umum (public hearing), sosialisasi, kunjungan kerja, dan uji publik,” ungkap Nuni.

“Masyarakat harus mengetahui jadwal pembentukan, mulai dari perencanaan, proses penyusunan, pembahasan, hingga penetapan. Mengetahui berbagai rancangan Perda dan program lainnya. Eksekutif dan legislatif pun harus terbuka kepada masyarakat melalui berbagai saluran, baik media sosial, media cetak, media elektronik, maupun melalui kegiatan seminar dan lainnya,” lanjut Nuni.

“Usulan masyarakat dalam Perda merupakan hal penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah benar-benar responsif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga pemerintah daerah dapat menciptakan berbagai regulasi yang lebih efektif, bermanfaat, dan memiliki dukungan luas dari masyarakat. Masyarakat harus melek terhadap informasi publik, sesuai tagline Hari Keterbukaan Informasi Publik ke-17, 30 April 2025: Buka Informasi Publik, Hak Anda untuk Tahu,” tutup Nuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *